WahanaNews-Nias | Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan RI mengadakan entry meeting di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).
Dalam kegiatan ini, BPK melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 selama 95 (sembilan puluh lima) hari.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung RI Komitmen Lawan Judi Online dengan Kebijakan Tanpa Toleransi
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyambut baik dan mendukung kehadiran BPK untuk menyelenggarakan salah satu tugas konstitusionalnya dalam waktu 95 hari ke depan, yaitu melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021.
"Pemeriksaan tersebut tentunya dalam rangka menilai, menguji, dan mengevaluasi informasi keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana disajikan, dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntasi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, ikhtiar tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Karena ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas setiap instansi pemerintah dalam mengelola keuangan negara yang dipercayakan di lingkungannya tercermin dari hasil pemeriksaan BPK. Sehingga wajar jika hasil pemeriksaan BPK menjadi parameter laporan keuangan.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Berikan Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir dan Bencana
Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, sebagai instansi penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menjadi teladan dan mampu memberikan contoh yang baik. Bukan hanya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga dalam hal pengelolaan anggaran.
"Saya bersyukur, Kejaksaan RI berhasil mempertahanan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 (lima) periode berturut-turut (sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019). Capaian ini merupakan berkat evaluasi, bimbingan, dan arahan BPK kepada segenap jajaran adhyaksa," ujar Jaksa Agung menyadur wahananews.co.
Untuk itu, pada kesempatan tersebut Jaksa Agung menyampaikan rasa terima kasih, khususnya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan RI beserta segenap staf dan jajaran, atas koreksi dan rekomendasi yang telah diberikan demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan.