WahanaNews-Nias | Menterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menerbitkan peraturan yang nantinya akan menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi di lingkungan sekolah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Selain itu, hal ini Juga untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
Dengan begitu, siswa sebagai korban akan mendapatkan perlindungan.
“Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam keterangan resmi, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Nadiem menjelaskan, Permendikbudristek PPKSP ini melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
"Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak," jelasnya
Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.