WahanaNews-Nias | Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp48,35 triliun. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (12/06).
“Kami mohon perkenan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2024 dengan pagu indikatif Rp48,35 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil Ajak Generasi Muda Belajar Investasi Sejak Dini
Wamenkeu merinci, pagu indikatif Kementerian Keuangan tersebut jika berdasarkan sumber dana terdiri dari rupiah murni Rp38,90 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp21,76 triliun, hibah Rp1,12 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp9,42 triliun.
Sementara, jika dirinci menurut fungsi adalah fungsi pelayanan umum Rp44,70 triliun, fungsi ekonomi Rp161 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,48 triliun.
Pagu Indikatif tersebut dialokasikan kepada lima program yang akan dijalankan Kementerian Keuangan. Pertama, Program Kebijakan Fiskal mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp40,23 miliar dengan output utama kebijakan fiskal yang efektif berdampak terhadap perekonomian bernilai Produk Domestik Bruto (PDB) Rp19.588 triliun.
Baca Juga:
Wamenkeu Anggito Abimanyu Bagikan Oleh-Oleh dari Retreat Kabinet di Magelang
Terdapat 41 kegiatan terkait layanan perumusan kebijakan fiskal dan sektor keuangan, serta diplomasi internasional yang dapat mendorong stabilisasi dan transformasi ekonomi pascapandemi dan di tengah ancaman krisis geopolitik.
Indikator sasaran programnya antara lain mencapai rasio defisit terhadap PDB sebesar 2,16 hingga 2,64 persen, naik dari 2,85 persen di 2023, serta indeks efektivitas kebijakan fiskal dan sektor keuangan mencapai angka 86 dari skala 100.
Program kedua yakni Program Pengelolaan Penerimaan Negara yang mendapatkan pagu indikatif Rp2,48 triliun.