WahanaNews-Nias | Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menilai kurang relevan menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Menurutnya status pandemi saat ini relatif terkendali. Vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen. Artinya tingkat herd immunity sudah lebih tinggi.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
“Jadi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik," kata Netty.
Menurut Netty, kebijakan tersebut akan membuat orang kota yang akan mudik mencari vaksin ketiga. "Lebih baik stok vaksin yang tersedia itu diberikan ke daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah. Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali,” usulnya.
Status pandemi yang relatif terkendali, kata Netty, tampak dari dilonggarkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
"Misalnya, PCR dan rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat naik pesawat, tapi cukup dengan bukti vaksin dosis lengkap. Anak-anak di bawah 6 tahun sebagai pelaku perjalanan domestik juga tidak harus PCR atau antigen. WNA dan pelaku perjalanan luar negeri pun sekarang sudah tidak diwajibkan untuk karantina," ujar politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) itu.
Bahkan, menurut legislator dapil Jawa Barat VIII ini, agenda-agenda besar seperti pagelaran MotoGP juga sudah digelar oleh pemerintah.
"Jadi aneh dan kurang relevan kalau tetiba pemerintah seperti ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik. Jangan bebani masyarakat dengan hal-hal yang tidak perlu dan membuat kebijakan pemerintah seperti kurang sinkron," katanya.
Oleh karena itu, Netty meminta aturan kewajiban booster saat mudik dievaluasi. "Lebih baik kebijakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik ini dievaluasi sebelum diterapkan. Ingat ya, vaksin booster itu sifatnya tidak wajib tapi sebagai pilihan sebagaimana pernyataan dari Kemenkes. Jadi aturan mudik cukup vaksin dosis lengkap dan tetap menjaga prokes saja," tutup Netty. [CKZ]