Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjelaskan bahwa calon tunggal di Pilkada serentak 2024 akan diundi untuk mendapatkan nomor urut yang akan dicetak pada surat suara.
Jika calon tunggal mendapat nomor urut 2, maka fotonya akan ditempatkan di sebelah kanan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Sisi kiri surat suara hanya akan menampilkan nomor dan gambar kosong, tergantung pada hasil undian," terang Anggota KPU RI, Idham Holik, Minggu (1/9/2024).
Dia mengatakan Pemilih akan diberikan dua pilihan di surat suara, sesuai dengan hasil pengundian nomor urut.
"Pilkada dengan calon tunggal tetap melibatkan pengundian nomor urut," katanya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Dikatakannya, proses Pilkada dengan calon tunggal akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah masa perpanjangan pendaftaran untuk calon kepala daerah berakhir tanpa adanya calon tambahan.
"Pilkada dengan calon tunggal tetap konstitusional, sebagaimana diatur dalam putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," ujar dia.
Menurutnya, data menunjukkan bahwa pada Pilkada 2024, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.
Idham menyatakan bahwa KPU telah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dengan calon tunggal, yang sebagian besar akan berakhir pada 4 September 2024.
DIa menjelaskan jika selama masa perpanjangan tersebut tidak ada calon lain yang mendaftar untuk melawan calon tunggal, KPU akan melanjutkan proses Pilkada sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang umumnya dibuka pada 2-4 September masih tetap hanya ada satu pasangan calon, Pilkada akan tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," jelasnya.
[Elsya Tri Ahaddini]