Nias.WahanaNews.co | Pemerintah daerah telah diwajibkan untuk membuat aturan terbaru jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya adalah dengan memberikan kewajiban para pelaku usaha untuk menerapkan serta menegakan aplikasi PeduliLindungi.
"Hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah, itu sebentar saja buatnya, dan itu isinya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dan kemudian menegakkannya," kata Menteri Dalam Negeri Tito saat rapat koordinasi Nataru bersama dengan Menko PMK secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Melansir wahananews.co, Tito meminta aturan baru yang memuat kewajiban untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi disertai dengan sanksi administratif. Sehingga, jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi, bakal disanksi berupa pencabutan izin usaha.
"Jadi salah satu sanksi administrasi itu adalah pencabutan izin usaha untuk jangan waktu tertentu," terangnya.
Tito memastikan surat edaran untuk para kepala daerah yang berisikan perintah untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi di daerahnya bakal diterbitkan hari ini. Saat ini, Tito baru memerintahkan untuk membuat produk aturan di tingkat kepala daerah atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
"Kalau Perda itu bisa lebih kuat, bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun sanksi administrasi. Tapi kalau Perkada, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksinya administrasi," beber Tito.
"Tapi dari segi kecepatan, kita minta agar secepatnya untuk mengeluarkan peraturan daerah. Misalnya peraturan gubernur sudah cukup, karena Pergub sudah mencakup seluruh provinsi," sambungnya.
Perkada terkait kewajiban untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi bakal diberlakukan selama Nataru. Kemungkinan, kata Tito, pihaknya bakal mendorong agar aplikasi PeduliLindungi ini masif dilakukan setelah Nataru.