WahanaNews-Nias | Para penegak hukum perlu dipidanakan jika melakukan hal-hal tercela dan merusak kredibilitas dan integritas.
Memperdagangkan perkara atau memeras orang yang sedang berperkara merupakan tindakan tercela yang tidak cukup hanya dimutasi atau diberi sanksi etik.
Baca Juga:
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk Sinergitas
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi Sapto Prabowo, lewat keterangannya, Minggu (14/5/2023)
“Masih ada hakim-hakim yang nakal, yang coba memeras. Tentu harus dilaporkan ke Ketua PT atau Ketua MA. Mereka memperdagangkan kasus. Anggaran (untuk insentif) memang perlu ditingkatkan, tapi kredibilitas dan integritas juga perlu ditingkatkan,” kata Johan Budi melansir WahanaNews.co.
Penegak hukum yang dimaksud menurut Johan Budi tidak saja di kepolisian atau kejaksaan, tapi juga di pengadilan.
Baca Juga:
Sobirin Hutabarat Tim Pemenangan Salmaza - Bahagia Programkan Subsidi Token Listrik
Ia menegaskan, insentif bagi para penegak hukum memang perlu diberikan secara ideal. Insentif diberikan per perkara yang ditangani.
Dengan insentif itu, kata Johan Budi, diharapkan perbuatan tercela bisa dikurangi.
"Di pengadilan, misalnya kasus-kasus tanah biasanya mengundang kerawanan suap antara penegak hukum dan yang berperkara," sebutnya.
Ia membeberkan bahwa biasanya para penegak hukum yang menangani sengketa tanah bertransaksi di luar gedung pengadilan. Isu ini jadi perhatian mantan juru bicara KPK tersebut.
“Pada kasus-kasus sengketa tanah, biasanya mereka minta di luar gedung pengadilan. Ini harus dibarengi dengan integritas para hakim yang menangani perkara,” tutupnya. [sdy/CKZ]