WahanaNews-Nias | Pemerintah menetapkan tidak lagi menggunakan tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan di dalam negeri. Bagi pelaku perjalanan hanya perlu memperlihatkan bukti vaksinasi lengkap dua kali.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi bila ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan menjual sertifikat vaksin palsu.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Perlu dipastikan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan telah menjalani dosis lengkap.
"Meminta pemerintah melakukan langkah antisipasi untuk mencegah adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya dirinya dengan menjual sertifikat vaksin covid-19 yang palsu atau tidak valid, sehingga benar-benar dipastikan seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan sudah diberikan vaksin covid dosis lengkap," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Politikus Golkar ini menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Tetapi Pemerintah perlu mensosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
"Sehingga dalam implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berakibat merugikan masyarakat, seperti terjadinya penumpukan massa atau travel revenge," katanya.
Pemerintah juga perlu bersikap tegas menerapkan kebijakan tersebut dan memastikan masyarakat tetap menjalani protokol kesehatan selama perjalanan.
"Serta meminta pemerintah memastikan adanya pengecekan atau screening pemeriksaan persyaratan, seperti bukti sertifikat vaksin Covid-19 yang valid," kata Bambang.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah diminta mendorong masyarakat melengkapi dosis vaksinasi kedua. Serta bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin diberikan kebijakan khusus yang memberikan keadilan.
"Dan meminta pemerintah untuk menentukan kebijakan yang adil bagi masyarakat mengenai syarat perjalanan tersebut," kata Bambang. [CKZ]