Nias.WahanaNews.co | Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perpol NKRI) Nomor 15 Tahun 2021 akhirnya keluar. Dalam Perpol tersebut, Polri berhak melakukan pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga:
Novel Baswedan: Jokowi Harus Pilih Calon Pansel dan Dewan Pengawas KPK Berkualitas
Dedi turut mengirim foto mengenai Perpol pengangkatan Novel dkk menjadi ASN Polri itu. Perpol itu berisikan tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Dedi menyebut jika pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dkk sudah tercatat oleh Kemenkumham. Hanya saja, 57 eks pegawai KPK ini belum resmi diangkat menjadi ASN Polri.
"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," tuturnya.
Baca Juga:
Firli Mengundurkan Diri dari KPK, Novel Baswedan: Bakal Jadi Pola Jahat
Selanjutnya, Polri akan melakukan sosialisasi kepada Novel dkk mengenai pengangkatan khusus ini. Polri turut menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sosialisasi tersebut.
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil) nya," imbuh Dedi.
Sebelumnya, Polri menyatakan proses perekrutan 57 eks pegawai KPK yang dipecat jadi ASN Polri sudah hampir selesai.