WahanaNews-Nias| Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berdalih penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar cakupan layanannya makin luas.
Dia mengatakan tujuan lainnya agar kondisi keuangan di BPJS Kesehatan tak mengalami defisit.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Kami tidak mau BPJS defisit, harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (25/1/2022).
Dalam kesempatan sama, Menkes Budi juga menyampaikan peran dari Puskesmas dalam proses pemeriksaan atau skrining kesehatan warga.
Menurut dia, Puskesmas juga perlu melakukan tindakan promotif dan preventif, sehingga anggaran BPJS Kesehatan bisa dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.penghapusa
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Penelitian pengendalian biaya lebih efektif dilakukan secara rutin setiap tahun dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang masih kemurahan dan kemahalan," jelas Budi.
Pun, Budi menambahkan, program JKN nantinya akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Meski demikian, ia beralasan, saat ini, pihaknya bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih menyusun KDK yang harus memperhitungkan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Dia ingin saat kelas standar atau KRIS itu diterapkan, masyarakat dengan ekonomi rendah dapat mengakses layanan tersebut.
Diketahui, pemerintah terus mewacanakan untuk menghapus Kelas BPJS menjadi KRIS program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Targetnya, penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dapat diterapkan di seluruh rumah sakit pada 2024.
KRIS JKN sendiri diklaim amanah dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. [CKZ]