WahanaNews-Nias | Pj. Rektor Universitas Nias (UNIAS), Eliyunus Waruwu, SPt., MSi., mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam menangani Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melakukan pelanggaran berat.
Sebagai informasi, sebanyak 23 PTS akhirnya dicabut izin operasionalnya atau ditutup.
Baca Juga:
Tuai Keluhan di Mana-mana, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
“Tindakan ini menunjukkan komitmen Kemendikbud Ristek untuk melindungi mahasiswa dan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan Perguruan Tinggi yang tidak bertanggung jawab,” kata Eliyunus Waruwu, SPt., MSi.,kepada Nias.WahanaNews.co di kantornya, Jalan Pancasila Nomor 10, Gunungsitoli, Jum’at (2/5/2023) malam.
Selain itu, ia juga menyatakan mendukung sepenuhnya upaya dari Kemendikbud Ristek dalam memfasilitasi perpindahan bagi mahasiswa dari perguruan tinggi yang ditutup tersebut agar dapat pindah ke institusi pendidikan yang baru.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa mahasiswa tidak menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang melanggar aturan,” ujarnya.
Baca Juga:
Ini Daftar 30 Kampus di Dalam dan Luar Negeri Paling Diincar Pelamar Beasiswa LPDP
Ia mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I dalam memfasilitasi mahasiswa yang ingin ditransfer pencapaian belajar ke UNIAS.
“Kami akan memberikan dukungan dan bimbingan kepada mahasiswa agar mereka dapat melanjutkan studi mereka dengan lancar,” imbuhnya.
Perlu dicatat, kata Eliyunus Waruwu, bahwa keberadaan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan dapat merugikan tidak hanya mahasiswa, tetapi juga citra dan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, penting bagi kami untuk menjaga standar akademik yang tinggi, memastikan proses pembelajaran yang berkualitas, dan menjunjung integritas akademik di UNIAS,” tegasnya.
Lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia terjaga dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi mahasiswa dan masyarakat secara luas.
“Kami akan melakukan evaluasi internal secara rutin untuk memastikan bahwa kami mematuhi semua ketentuan dan standar yang ditetapkan, sehingga kami dapat memberikan pendidikan yang berkualitas dan mempersiapkan mahasiswa kami menjadi generasi masa depan yang sukses dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” terangnya.
Ia menjelaskan, UNIAS telah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Salah satu langkah yang diambil adalah membangun sistem informasi akademik teritengrasi (SIMAT) yang dikelola oleh orang-orang yang berintegritas.
Dengan adanya sistem informasi akademik terintegrasi (SIMAT) yang baik, diharapkan oknum dosen dan mahasiswa tidak dapat memanipulasi nilai dan data.
Selain itu, Eliyunus Waruwu juga mengungkapkan terima kasih atas langkah-langkah yang telah diambil oleh UNIAS dan Yayasan Perguruan Tinggi Nias (Yaperti Nias) dalam menangani masalah pelanggaran berat yang dilakukan oleh beberapa oknum di lingkungan Universitas Nias.
“Salah satu langkah kongkret yang diambil adalah memberhentikan dosen-dosen yang terlibat dalam perjokian dan melakukan pelanggaran berat di lingkungan UNIAS,” bebernya.
Menurutnya, dengan langkah-langkah itu, UNIAS telah berupaya menjaga integritas dan kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswanya.
“UNIAS akan terus bekerja keras menjaga integritas akademik, memberikan pendidikan yang berkualitas, dan melindungi kepentingan mahasiswa serta masyarakat secara umum,” ujarnya.
Atas penutupan 23 PTS tersebut, ia mengharapkan transparansi, akuntabilitas, perlindungan kepada mahasiswa, peningkatan kualitas pendidikan, kesadaran dan tanggung jawab bersama.
“Saya berharap agar semua perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri, dapat menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam segala aspek kegiatan akademik dan administrasi, hal ini meliputi pengelolaan data mahasiswa, proses pembelajaran, penilaian, dan penanganan aduan serta pelanggaran,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kemendikbud Ristek telah mencabut izin operasional atau ditutup sebanyak 23 PTS, hal ini diungkapkan Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam.
Nizam mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup untuk pindah.
Dengan catatan, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.
"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar Nizam dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Sementara itu, Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan bahwa Kemendikbud tidak bisa mengungkapkan nama-nama dari 23 kampus tersebut.
Hal ini bertujuan demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.
"Banyak juga ada orang-orang sukses, pejabat yang juga jadi alumni dari kampus tersebut," sebut Lukman.
"Takutnya jadi bahan olok-olokan dari orang lain, nanti mereka jadi malu," katanya. [CKZ]