WahanaNews-Nias | Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dugaan adanya pelanggaran etik tindak asusila.
Menanggapi hal itu, Hasyim mengatakan saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP.
Baca Juga:
Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN Dipertanyakan PDIP
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/12).
Sementara itu, Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan pihaknya merupakan lembaga pasif yang akan bertindak jika ada laporan. Dia menyebut tugas DKPP hanya menerima dan memutus suatu perkara.
"Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif (menindak tanpa laporan) untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu, dengan baik dong," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Kristiadi mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan suatu perkara dengan terburu-buru. Dia menyebut pihaknya akan memproses terlebih dahulu setiap laporan yang ada.
"Ya permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan," katanya.
Sebelumnya, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai melaporkan KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).