WahanaNews-Nias | Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan untuk mengurangi over kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Saat ini, DPR dan pemerintah tengah membahas revisi UU Narkotika.
Baca Juga:
Pilgub Sumut: PDIP Resmi Dukung Edy Rahmayadi
“Mudah-mudahan dengan revisi UU Narkotika yang sekarang sedang dibahas di DPR akan dapat mengurangi over kapasitas di lapas,” ujar Yasonna dalam Tasyakuran Menuju 58 Tahun Pemasyarakatan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Dia berharap over kapasitas di lapas akan berkurang dengan adanya revisi UU Narkotika.
Yasonna mengungkapkan setengah warga binaan dan tahanan di lapas, lebih dari 80 persennya adalah pemakai narkoba, dan sekitar 12 persen bandar, kurir, dan penadah narkoba.
Baca Juga:
Menteri Hukum Yasonna H. Laoly: Membangun SDM Unggul Menuju Indonesia Emas
“Kalau UU Narkotika nanti benar-benar didesain sedemikian rupa bahwa pemakai direhabilitasi, tentunya kita mendorong pemda mempunyai rumah rehabilitasi, BNN dan Kemensos punya rumah rehabilitasi, karena jumlahnya begitu besar pemakai, maka dengan program rehabilitasi dan konsep restorative justice yang diintrodusir, tekanan over kapasitas itu kita harapkan jauh berkurang nantinya,” kata Menkumham. [rin/CKZ]