WahanaNewsNias | Perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2021 yang selanjutnya jadi penerimaan negara meningkat Rp 80 miliar atau 27 persen dibandingkan 2020, yaitu dari Rp 294 miliar menjadi Rp 374 miliar.
“Jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Berdasarkan data asset recovery KPK pada tahun 2021 itu, ada sitaan terbaru dari tersangka PT Merial Esa (ME) sebanyak Rp 100 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan RKA K/L APBN Perubahan 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dengan demikian, kata Ali Fikri, KPK telah menunjukkan konsistensinya menyumbangkan penerimaan negara selama 8 tahun terakhir melalui optimalisasi asset recovery sebagai salah satu pendekatan strategi penindakan kasus korupsi.
“KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” kata Ali.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Lebih lanjut, ia pun memaparkan data perampasan aset dari penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Pada tahun 2014, tercatat total asset recovery KPK sebanyak Rp107 miliar, 2015 sebanyak Rp193 miliar, Rp 335 miliar pada 2016, dan Rp 342 miliar di tahun 2017.
Ada pula Rp 600 miliar pada tahun 2018, Rp 468 miliar tahun 2019, Rp 294 miliar tahun 2020, dan Rp 374 miliar pada tahun 2021. Kemudian, Ali Fikri memandang asset recovery tersebut merupakan wujud sumbangsih KPK untuk pembangunan nasional.
“Sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional karena asset recovery KPK akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa dan negara demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” dia menjelaskan.