Nias.WahanaNews.co | Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, berharap suatu saat bisa kembali ke KPK setelah dirinya ditetapkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Hal tersebut, kata Novel, memungkinkan terjadi ketika dirinya telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Baca Juga:
Novel Baswedan: Jokowi Harus Pilih Calon Pansel dan Dewan Pengawas KPK Berkualitas
Dia berharap agar posisi tersebut akan dapat membuka jalan untuk kembali ke komisi antirasuah.
"Suatu saat saya berkeinginan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang benar-benar luar biasa serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu bisa kembali ke KPK dalam rangka melakukan tugas-tugas memberantas korupsi yang sungguh-sungguh dan serius," kata Novel kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Menurtunya, mantan pegawai tersebut masih memungkinkan untuk dikembalikan apabila pimpinan KPK memiliki keinginan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi.
Baca Juga:
Firli Mengundurkan Diri dari KPK, Novel Baswedan: Bakal Jadi Pola Jahat
Keinginan serupa juga disampaikan oleh mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.
Menurutnya, menerima tawaran untuk bergabung dengan ASN Polri menjadi salah satu harapan agar dirinya dapat kembali ke KPK.
Ia sendiri meyakini masih dapat kembali ke KPK untuk dapat membangun kepercayaan publik kembali terhadap lembaga tersebut.
"Di tengah kondisi KPK yang kami lihat bagaimana survei pun semakin menurun kepercayaan kepada KPK," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Ia beranggapan bahwa misi untuk kembali ke komisi antirasuah tersebut merupakan salah satu cara untuk mengembalikan marwah lembaga itu.
"Karena salah satu cara bisa kembali ke KPK merebut marwah KPK yang sekarang lagi turun marwahnya adalah ya kami melakukan yang terbaik dulu di Polri," ucap Giri.
Total ada 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Listyo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri.
Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun. [CKZ]