WahanaNewsNias | Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 24/2021, tertanggal 31 Desember 2021. Dikutip Purwakarta.WahanaNews.co Kepres tersebut diterbitkan disebabkan masih maraknya penyebaran virus Covid-19 varian baru, sehingga status pandemi diperpanjang.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," tulis Keppres tersebut dikutip Minggu (2/1).
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Lalu, bagaimana dampaknya terhadap keuangan negara?
Dalam beleid tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa dengan adanya perpanjangan penetapan status Covid-19 sebagai pandemi, maka pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Selain itu, demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah bisa membuat kebijakan melalui skema pendanaan antara pemerintah dan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan layanan kesehatan.
"Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya," tulis Keppres tersebut.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Adapun di APBN 2022, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 1.846,1 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.510,0 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 335,6 triliun, serta penerimaan hibah sebesar Rp 600 miliar.
Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN tahun 2022 disepakati sebesar Rp 1.944,5 triliun, meningkat Rp 6,3 triliun dari usulan Pemerintah dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 1.938,3 triliun.
Sejalan dengan hal tersebut, defisit APBN 2022 telah disepakati sebesar Rp 868,0 triliun (sekitar 4,85 persen PDB). Pembiayaan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 868,0 triliun. [CKZ]