WahanaNews-Nias | Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkuat sinyal tak ada kenaikan gaji PNS tahun depan.
Gaji PNS dipastikan tidak akan naik di tahun depan. Pasalnya, tak ada ketentuan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
"APBN sudah ditetapkan (jadi UU), dan kita mengikuti saja," ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (29/9) mengutip Konsumen.WahanaNews.co.
Senada, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya kebijakan kenaikan gaji ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tunggu presiden ajalah," kata Isa singkat.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
DPR memang baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Undang-Undang.
Dalam APBN 2023, pemerintah menetapkan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun.
Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp1.000,8 triliun dan belanja non K/L Rp1.245,6 triliun.
Dalam belanja kementerian dan lembaga, tak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS. Sehingga, dipastikan tak ada kenaikan gaji PNS di 2023.
Sebagai informasi, Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada nota keuangan di Agustus 2018.
Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5 persen untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.
Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp5 triliun-Rp6 triliun pada 2019 lalu.
Dengan tidak ada kebijakan gaji PNS di 2023, maka sudah tiga tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji. [tum/CKZ]