WahanaNews-Nias | Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pihak di Kemenkominfo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G. Plate sebagai tersangka.
"Saya membuka diri, sudah menghubungi Kejaksaan Agung, silakan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa dari Kominfo, dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai," kata Mahfud di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/05/23).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Mahfud menyatakan proyek pembangunan Menara BTS akan diusahakan untuk dilanjutkan seiring dengan proses hukum yang berjalan.
Ia menyebut proyek itu telah berjalan bertahun-tahun dan negara akan rugi jika tidak dilanjutkan.
"Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan karena itu proyek multi years yang sudah berlangsung 14 tahun dan kalau tidak diteruskan rugi," kata Mahfud dilansir dari WahanaNews.co.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
Presiden Jokowi lalu memecat Johhny G. Plate dari jabatannya. Seiring dengan itu, Mahfud MD ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkominfo menggantikan Plate hingga pejabat definitif diangkat. [eta/CKZ]