WahanaNews-Nias | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12).
"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang.
Baca Juga:
RUU KUHP: Mengganggu dan Membubarkan Orang Ibadah Terancam 5 Tahun Bui
"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.
Namun, kata dia, ada satu Fraksi yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.
Baca Juga:
Pasal Pidana Mati Diserang, Tim KUHP: Tak Pernah Pikirkan Perasaan Korban
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," jelasnya.
Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP.
Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Pacul menyatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti seluruh pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP.
Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.
"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," jelasnya.
"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi 3 telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," pungkasnya. [rna/CKZ]