WahanaNews-Nias | Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Baca Juga:
Jokowi Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama hingga Booster Kedua
Hal tersebut sesuai Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota.
Syarat Penerima Vaksin Booster
Baca Juga:
Kemenkes Laporkan Vaksinasi Covid-19 Booster Pertama Capai 68.655.569 Dosis
a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
b. Berusia 18 tahun ke atas; dan
c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.