NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Saat ini tengah beredar isu bahwa hanya sebagian honorer R2 dan R3 Kabupaten Nias Barat yang diusulkan dalam Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Isu tersebut sengaja dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan ingin memperkeruh situasi.
Baca Juga:
SPTJM Usulan PPPK Paruh Waktu Nias Barat Diteken Bupati setelah Direvisi Sesuai Kondisi Riil Daerah
Hal itu dikatakan Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Nehesokhi Halawa, Minggu (14/9/2025) siang.
"Itu tidak benar, itu hoaks!" tegas Nehesi Halawa.
Ia mengatakan terkait PPPK Paruh Waktu telah diusulkan sebanyak 1.512 orang melalui mekanisme resmi ke pemerintah pusat.
Baca Juga:
Soal Honorer R2 dan R3 Desak Diangkat PPPK, Ini Penjelasan Bupati Nias Barat
"Proses masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat (KemenPAN-RB dan BKN)," sebutnya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk tetap tenang, sabar, dan tidak mudah terprovokasi. Pemkab Nias Barat berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi tenaga Non-ASN/PPPK dengan cara yang sesuai aturan dan transparan.
"Mari kita jaga suasana tetap kondusif, karena bersama-sama kita akan wujudkan Nias Barat yang damai dan maju," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daeli, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9/2025) malam, memastikan bahwa usulan formasi 1.512 PPPK Paruh Waktu telah diterima dan sedang diproses oleh pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan ke Kementerian PANRB telah ditandatangani Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, dengan penyesuaian tertentu.
"Ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian hukum, karena SPTJM mengandung klausul yang langsung mengikat pejabat penandatangan, khususnya terkait kesiapan anggaran daerah,” kata Yeremia.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian dalam redaksi SPTJM bukanlah bentuk penyimpangan, tetapi langkah yang diperlukan untuk menjaga akuntabilitas daerah.
"Kita semua memahami bahwa kondisi keuangan daerah saat ini terbatas. Karena itu, penyesuaian dilakukan untuk memastikan agar tidak ada beban hukum yang melebihi kemampuan fiskal pemerintah kabupaten,” terangnya.
Adanya polemik yang sempat berkembang terkait perbedaan redaksi SPTJM Nias Barat dengan daerah lain, Yeremia mengatakan bahwa meskipun redaksi SPTJM yang kita sampaikan tidak sepenuhnya sama dengan format standar sebagaimana yang digunakan oleh daerah lain, Menteri PANRB telah menerima dokumen tersebut dan memproses usulan Nias Barat.
Justru, lanjut Yeremia, hal ini membuktikan bahwa pemerintah pusat menghargai kondisi riil daerah.
"Ini juga sekaligus memberi ruang bagi klarifikasi dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku,” sebutnya.
Ia pun memastikan bahwa data Non-ASN yang diajukan Pemkab Nias Barat telah melalui verifikasi berlapis.
“Data yang kita usulkan tercatat dalam database resmi BKN. Jika ke depan ada koreksi, hal itu merupakan bagian dari mekanisme verifikasi normal, bukan karena kesalahan mendasar dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ditegaskannya, catatan dalam SPTJM adalah bentuk akuntabilitas dan kehati-hatian Bupati untuk melindungi kepentingan tenaga honorer.
"Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa usulan PPPK Nias Barat telah diterima pemerintah pusat dan sedang dalam proses tindak lanjut",
"Saudara-saudara kita tenaga honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas, karena Pemkab Nias Barat tetap berpihak pada kepentingan kalian,” tambah Yeremia. [CKZ]