NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat menjadi topik hangat jelang pergantian tahun 2025 ke 2026 yang tinggal beberapa hari lagi. Pemkab Nias Barat dituding mempersulit dan sengaja memperlambat proses penandatanganan perjanjian kerja para PPPK tersebut.
Tudingan itu pun dengan tegas dibantah Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu. Ia mengungkapkan bahwa SK para PPPK telah ditandatanganinya. Sedangkan kontrak dalam tahapan proses pemetaan dan revitalisasi menyeluruh.
Baca Juga:
Bupati Labura Resmi Buka Pembinaan dan Pelantikan Duta Genre Labura 2025
Langkah itu dilakukan untuk memastikan penempatan tenaga PPPK benar-benar sesuai dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kompetensi, serta arah kebijakan pembangunan daerah ke depan.
"SK sudah ditandatangani dan gajinya telah dicairkan, tapi kontraknya belum ditandatangani karena ada pemetaan ulang," kata Eliyunus Waruwu, saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan penandatanganan komitmen bersama dan Focus Group Discussion (FGD) Tim Akselarasi Pembangunan Kabupaten Nias Barat (TapNisbar), di Hall Tokosa, Onolimbu, Sabtu (27/12/2025).
Pemerintah daerah, lanjut dia, tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan yang berdampak jangka panjang terhadap tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.
Baca Juga:
Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK, Ratusan Warga Gelar Aksi Dukungan Moril
"Karena itu seluruh proses dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari," ujarnya.
Ia berkomitmen akan memberikan kepastian kepada PPPK.
"Kita minta agar bersabar dan tetap menjaga semangat pengabdian, karena seluruh proses tengah disusun secara sistematis demi kepentingan bersama dan keberlanjutan pelayanan publik," tambahnya. [CKZ]