NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten Nias Barat menanggapi opini yang berkembang di tengah masyarakat terkait keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
TPP mengikuti proses administratif bertahap, hal itu dikatakan Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Sawato Gulo, Kamis (1/1/2026).
Baca Juga:
Ironis! Sebanyak 3.277 Guru di Raja Ampat Belum Menerima Hak, Diduga Ada Penggelapan Anggaran, DPRK Siap Bahas Melalui Pansus Dewan
"Opini yang diarahkan kepada Bapak Bupati perlu diluruskan dan diberikan penjelasan agar diperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang," kata Sawato.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran TPP bukan merupakan proses otomatis, melainkan harus melalui tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pengusulan pembayaran oleh masing-masing perangkat daerah.
Verifikasi administrasi dan kinerja oleh BKPSDM, termasuk pengecekan kelengkapan dokumen, data kehadiran, kinerja, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina Sampaikan Kabar Gembira untuk ASN Jelang Lebaran
Kemudian penyampaian hasil verifikasi oleh BKPSDM kepada Bupati, dan penetapan besaran TPP melalui Keputusan Bupati.
Selanjutnya pelaksanaan pembayaran oleh perangkat daerah yang membidangi keuangan sesuai mekanisme dan ketersediaan kas daerah.
"Lamanya proses pada tahap verifikasi BKPSDM," sebutnya.