NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten Nias Barat menanggapi opini yang berkembang di tengah masyarakat terkait keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
TPP mengikuti proses administratif bertahap, hal itu dikatakan Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Sawato Gulo, Kamis (1/1/2026).
Baca Juga:
Ironis! Sebanyak 3.277 Guru di Raja Ampat Belum Menerima Hak, Diduga Ada Penggelapan Anggaran, DPRK Siap Bahas Melalui Pansus Dewan
"Opini yang diarahkan kepada Bapak Bupati perlu diluruskan dan diberikan penjelasan agar diperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang," kata Sawato.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran TPP bukan merupakan proses otomatis, melainkan harus melalui tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pengusulan pembayaran oleh masing-masing perangkat daerah.
Verifikasi administrasi dan kinerja oleh BKPSDM, termasuk pengecekan kelengkapan dokumen, data kehadiran, kinerja, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina Sampaikan Kabar Gembira untuk ASN Jelang Lebaran
Kemudian penyampaian hasil verifikasi oleh BKPSDM kepada Bupati, dan penetapan besaran TPP melalui Keputusan Bupati.
Selanjutnya pelaksanaan pembayaran oleh perangkat daerah yang membidangi keuangan sesuai mekanisme dan ketersediaan kas daerah.
"Lamanya proses pada tahap verifikasi BKPSDM," sebutnya.
Perlu dipahami, kata Sawato, bahwa dalam pelaksanaannya, proses verifikasi di BKPSDM memerlukan waktu, mengingat perlunya ketelitian dan kehati-hatian agar kebijakan TPP tepat sasaran serta tertib administrasi.
Selain itu, usulan hasil verifikasi BKPSDM kepada Bupati baru disampaikan pada tanggal 29 Desember 2025, dan setelah dilakukan telaah awal masih ditemukan sejumlah data dan dokumen yang belum sesuai.
"Sehingga diperlukan perbaikan dan penyempurnaan sebelum dapat ditetapkan," jelasnya.
Ia menegaskan peran Bupati bersifat penetapan, bukan teknis.
"Bupati tidak melakukan proses teknis pencairan dan tidak mengelola kas daerah. Kewenangan Bupati berada pada tahap penetapan besaran TPP melalui Keputusan Bupati, yang hanya dapat dilakukan setelah dokumen hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan,"
TPP Dibayarkan Setelah Seluruh Proses Diselesaikan
Ia menyatakan bahwa setelah proses verifikasi dan perbaikan dokumen diselesaikan, Keputusan Bupati diterbitkan, dan selanjutnya pembayaran TPP telah dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keliru dan tidak benar jika diisukan penahanan TPP, melainkan proses administratif yang harus dilalui secara berjenjang dan bertanggung jawab," tegasnya
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi yang berkembang secara arif dan objektif.
"Pemerintah daerah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN dengan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," pungkasnya. [CKZ]