NIAS.WAHANEWS.CO, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat meluruskan informasi yang beredar di media sosial (Medsos) mengenai pengusulan hak pensiun mantan Wakil Bupati (Wabup) Nias Barat Periode 2021–2025 dipersulit.
Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli menyatakan bahwa Pemda menghormati hak pensiun mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Taspen Tagih Utang Pemerintah Rp25,8 Triliun, Ini Penjelasan Dirut
"Tidak pernah terdapat kebijakan, perintah, ataupun arahan (Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu_red) untuk menahan, menghilangkan, atau menghambat hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025," kata Kharasi Daeli, Kamis (30/7/2026).
Justru, kata Kharasi Daeli, Bupati Nias Barat telah memberikan disposisi agar permohonan tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti secara arif, proporsional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengusulan hak pensiun telah diminta (Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu_red) untuk diproses apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan tidak terdapat permasalahan administratif maupun hukum yang menghalangi," ungkapnya.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Ia pun meluruskan istilah “pimpinan” dalam percakapan WhatsApp Kabag Tapem terkait tudingan yang diarahkan kepada Bupati Nias Barat.
"Kata 'pimpinan' dalam percakapan tersebut merujuk kepada Pj. Sekda Kabupaten Nias Barat sesuai dengan surat telaahan yang disampaikan Kabag Tapem kepada Pj. Sekda pada 1 Juli 2026," sebutnya.
Kabag Tapem sendiri, kata Kharasi Daeli, telah memberikan klarifikasi bahwa percakapan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa dokumen telah berada di meja Bupati atau sedang ditahan oleh Bupati.