NIAS.WAHANEWS.CO, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat meluruskan informasi yang beredar di media sosial (Medsos) mengenai pengusulan hak pensiun mantan Wakil Bupati (Wabup) Nias Barat Periode 2021–2025 dipersulit.
Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli menyatakan bahwa Pemda menghormati hak pensiun mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Taspen Tagih Utang Pemerintah Rp25,8 Triliun, Ini Penjelasan Dirut
"Tidak pernah terdapat kebijakan, perintah, ataupun arahan (Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu_red) untuk menahan, menghilangkan, atau menghambat hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025," kata Kharasi Daeli, Kamis (30/7/2026).
Justru, kata Kharasi Daeli, Bupati Nias Barat telah memberikan disposisi agar permohonan tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti secara arif, proporsional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengusulan hak pensiun telah diminta (Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu_red) untuk diproses apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan tidak terdapat permasalahan administratif maupun hukum yang menghalangi," ungkapnya.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Ia pun meluruskan istilah “pimpinan” dalam percakapan WhatsApp Kabag Tapem terkait tudingan yang diarahkan kepada Bupati Nias Barat.
"Kata 'pimpinan' dalam percakapan tersebut merujuk kepada Pj. Sekda Kabupaten Nias Barat sesuai dengan surat telaahan yang disampaikan Kabag Tapem kepada Pj. Sekda pada 1 Juli 2026," sebutnya.
Kabag Tapem sendiri, kata Kharasi Daeli, telah memberikan klarifikasi bahwa percakapan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa dokumen telah berada di meja Bupati atau sedang ditahan oleh Bupati.
"Percakapan itu atau tangkapan layar tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Bupati Nias Barat secara pribadi telah menerima, menahan, atau sengaja tidak menandatangani dokumen pengusulan hak pensiun dimaksud," katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi belum sepenuhnya selesai berdasarkan telaahan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Nias Barat pada 24 Juni 2026.
"Pengusulan hak pensiun masih memerlukan penelitian kelengkapan dokumen, verifikasi keaslian dokumen oleh instansi berwenang, dan penyelesaian surat pengantar sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku," terangnya.
Dengan demikian, lanjut Kharasi Daeli, belum selesainya pengusulan tersebut bukan disebabkan oleh adanya penolakan atau kepentingan pribadi Bupati Nias Barat.
"Pemda wajib memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebagian Barang Milik Daerah Tidak Ditemukan
Di sisi lain, hasil verifikasi Barang Milik Daerah (BMD) pada rumah jabatan, sambung Kharasi Daeli, Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat telah melakukan verifikasi. Secara administratif tercatat pada Rumah Jabatan Wakil Bupati Nias Barat.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Nomor : 700/118.a/LHV/ITDA/2026, tanggal 27 Februari 2026 dan nota dinas Inspektur Daerah pada 20 Juli 2026, terdapat 174 unit aset hasil perolehan tahun 2014 sampai dengan tahun 2025 yang tercatat dalam Kartu Inventarisasi Barang pada Rumah Jabatan Wakil Bupati Nias Barat.
"Dari jumlah itu hanya 12 unit aset atau sekitar 7% yang ditemukan di lokasi pada saat dilakukan pemeriksaan," bebernya.
Dengan demikian, kata Kharasi Daeli, sebagian besar aset yang secara administratif tercatat pada rumah jabatan tidak ditemukan di lokasi pemeriksaan.
Selain itu, berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 1 unit laptop dan 1 unit telepon genggam yang masih berada dalam penguasaan mantan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025 dan telah dinyatakan akan dikembalikan kepada Pemkab Nias Barat.
Meskipun tidak ditemukan di lokasi pemeriksaan, Kharasi Daeli mengatakan tidak serta-merta seluruh barang tersebut telah hilang atau seluruhnya dibawa oleh pihak tertentu.
"Keberadaan barang, pihak yang menguasai, penyebab tidak ditemukannya barang, dan bentuk pertanggungjawabannya masih harus ditelusuri melalui pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Sekda selaku Pengguna Barang belum dapat menerbitkan surat keterangan bebas aset atau menyatakan bahwa seluruh kewajiban terhadap barang milik daerah telah diselesaikan.
Rekomendasi Inspektorat Daerah
Terkait hal ini, Inspektorat Daerah merekomendasikan agar Sekda mengambil langkah penyelesaian dan pengembalian aset sebelum Pemda menerbitkan surat keterangan bebas aset.
Pengguna barang dan Pejabat Penatausahaan Barang juga direkomendasikan melakukan investigasi internal untuk menginventarisasi aset yang tidak ditemukan dan menelusuri penyebab tidak ditemukannya aset tersebut.
Ia mengatakan bahwa surat keterangan bebas aset hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan inventarisasi dan pencocokan antara Kartu Inventarisasi Barang dengan kondisi fisik barang, dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui penguasaan, penggunaan, dan pemindahan barang.
Kemudian barang yang masih berada dalam penguasaan pihak tertentu dikembalikan, dilakukan penelusuran terhadap aset yang tidak ditemukan, dibuat berita acara pemeriksaan dan serah terima.
Tidak hanya itu, ditentukan bentuk pertanggungjawaban terhadap barang yang rusak, hilang, dipindahtangankan, atau tidak diketahui keberadaannya; dan seluruh kewajiban administratif maupun kewajiban penggantian kerugian daerah, apabila ditemukan, telah diselesaikan.
" Jadi tidak pernah ada izin untuk membawa aset dalam surat permohonan yang disampaikan mantan Wakil Bupati, terdapat pernyataan bahwa sebagian aset Pendopo II dibawa pulang berdasarkan arahan, petunjuk, atau izin (Bupati Nias Barat._red)," katanya.
Ditegaskannya bahwa Bupati Nias Barat tidak pernah memberikan arahan, petunjuk, persetujuan, ataupun izin, baik secara lisan maupun tertulis, untuk membawa, menguasai, memindahkan, menyerahkan, atau memanfaatkan barang milik daerah dari rumah jabatan bagi kepentingan pribadi.
"Setiap pemindahan, penggunaan, penghapusan, atau pemindahtanganan BMD wajib didasarkan pada dokumen dan prosedur resmi," bebernya.
Menanggapi rumor pernyataan mengenai adanya izin Bupati, Kharasi Daeli mengatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.
"Itu tidak dapat dijadikan landasan apabila tidak didukung keputusan, surat persetujuan, berita acara serah terima, atau dokumen pengelolaan BMD yang sah," ujarnya.
Hak Pensiun dan Penyelesaian Aset
Menurut dia pengusulan hak pensiun dan penyelesaian BMD merupakan dua urusan administrasi yang harus ditangani secara tertib, hati-hati, dan sesuai ketentuan.
"Pemkab Nias Barat sedikit pun tidak berniat atau bermaksud menghilangkan hak pensiun pihak yang bersangkutan",
"Pemda tidak ada niat menghilangkan hak pensiun. Namun, Pemda juga tidak dapat mengabaikan kewajibannya untuk menjaga, mengamankan, menertibkan, dan mempertanggungjawabkan BMD," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, penyelesaian pengusulan hak pensiun tetap dilaksanakan sesuai mekanisme setelah persyaratan administrasi yang diperlukan terpenuhi.
"Pada saat yang sama, pemeriksaan dan penyelesaian aset tetap dilanjutkan secara objektif dan tidak boleh dihentikan hanya karena adanya permohonan hak pensiun," sambung dia.
Tindak Lanjut
Diungkapkannya bahwa Bupati Nias Barat telah memerintahkan Sekda, Inspektur Daerah, Kepala BPKPD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Umum, dan perangkat daerah terkait untuk meneliti dan melengkapi administrasi pengusulan hak pensiun, melakukan inventarisasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh aset yang tercatat;meminta pengembalian BMD yang masih berada dalam penguasaan pihak tertentu, melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui keberadaan dan pemindahan aset.
Tidak hanya itu, melakukan investigasi internal terhadap aset yang tidak ditemukan, menyusun berita acara pemeriksaan dan serah terima.
Bahkan menghitung kerugian daerah apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya kerugian agar mengambil langkah administratif, perdata, atau langkah hukum lainnya apabila diperlukan; dan melaporkan seluruh hasil penyelesaian ke pimpinan (Bupati Nias Barat_red).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyampaikan informasi yang tidak lengkap atau membangun opini bahwa Bupati Nias Barat secara pribadi menahan hak pensiun mantan Wakil Bupati.
"Informasi kepada masyarakat hendaknya disampaikan secara utuh, yaitu bahwa proses administrasi pengusulan hak pensiun sedang diteliti dan pada saat yang sama masih terdapat persoalan penatausahaan Barang Milik Daerah yang wajib diselesaikan berdasarkan hasil verifikasi Inspektorat Daerah," harapnya.
Sikap Pemkab Nias Barat
Kharasi Daeli juga menegaskan bahwa Pemkab Nias Barat tetap berkomitmen memenuhi setiap hak berdasarkan ketentuan hukum, melaksanakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel, menjaga hubungan kelembagaan dan etika pemerintahan yang baik, melindungi BMD serta tidak menutupi hasil pemeriksaan.
"Kita memastikan bahwa setiap proses diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan, bukan berdasarkan tekanan, opini, atau kepentingan pribadi," pungkasnya. [CKZ]