NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Pelatihan bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh izin BPOM.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, bertempat di Ruang Afo Bappelitbangda Kabupaten Nias Barat, Rabu, (22/7/2026).
Baca Juga:
Soal Izin Tambang IUP ke Ormas, MK Putuskan Tak Bisa Tunjuk Langsung
Eliyunus Waruwu dalam arahannya menegaskan bahwa UMKM merupakan salah satu kekuatan utama dalam menggerakkan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Menurutnya produk UMKM tidak cukup hanya memiliki rasa yang enak dan kemasan yang menarik, tetapi juga harus memenuhi standar keamanan, mutu, kebersihan, legalitas, dan perlindungan konsumen.
“Kita ingin produk UMKM Nias Barat naik kelas, aman dikonsumsi, bermutu, memiliki legalitas, dikemas dengan baik, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” harap Eliyunus Waruwu.
Baca Juga:
Permendag Baru Perkuat Perlindungan Konsumen, Marketplace Kini Wajib Sediakan Layanan Pengaduan
Ia meminta agar kegiatan pendampingan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Disnaker KUKM bersama perangkat daerah terkait juga diminta melakukan pendataan, pemetaan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada para pelaku usaha hingga memenuhi persyaratan dan memperoleh izin sesuai dengan jenis produknya.
Selain itu, Pelaku UMKM juga diminta memperhatikan kebersihan tempat produksi, kualitas bahan baku, peralatan yang digunakan, proses pengolahan dan penyimpanan, pengemasan, pelabelan, masa kedaluwarsa, serta penggunaan bahan tambahan sesuai ketentuan.
“Pemerintah harus hadir membantu dan memberikan solusi. Jangan sampai pelaku UMKM yang ingin mengurus legalitas justru kebingungan dan berpindah-pindah dari satu kantor ke kantor lainnya,” ujarnya.