"Percakapan itu atau tangkapan layar tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Bupati Nias Barat secara pribadi telah menerima, menahan, atau sengaja tidak menandatangani dokumen pengusulan hak pensiun dimaksud," katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi belum sepenuhnya selesai berdasarkan telaahan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Nias Barat pada 24 Juni 2026.
Baca Juga:
Taspen Tagih Utang Pemerintah Rp25,8 Triliun, Ini Penjelasan Dirut
"Pengusulan hak pensiun masih memerlukan penelitian kelengkapan dokumen, verifikasi keaslian dokumen oleh instansi berwenang, dan penyelesaian surat pengantar sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku," terangnya.
Dengan demikian, lanjut Kharasi Daeli, belum selesainya pengusulan tersebut bukan disebabkan oleh adanya penolakan atau kepentingan pribadi Bupati Nias Barat.
"Pemda wajib memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Sebagian Barang Milik Daerah Tidak Ditemukan
Di sisi lain, hasil verifikasi Barang Milik Daerah (BMD) pada rumah jabatan, sambung Kharasi Daeli, Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat telah melakukan verifikasi. Secara administratif tercatat pada Rumah Jabatan Wakil Bupati Nias Barat.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Nomor : 700/118.a/LHV/ITDA/2026, tanggal 27 Februari 2026 dan nota dinas Inspektur Daerah pada 20 Juli 2026, terdapat 174 unit aset hasil perolehan tahun 2014 sampai dengan tahun 2025 yang tercatat dalam Kartu Inventarisasi Barang pada Rumah Jabatan Wakil Bupati Nias Barat.