Diungkapkannya bahwa Bupati Nias Barat telah memerintahkan Sekda, Inspektur Daerah, Kepala BPKPD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Umum, dan perangkat daerah terkait untuk meneliti dan melengkapi administrasi pengusulan hak pensiun, melakukan inventarisasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh aset yang tercatat;meminta pengembalian BMD yang masih berada dalam penguasaan pihak tertentu, melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui keberadaan dan pemindahan aset.
Tidak hanya itu, melakukan investigasi internal terhadap aset yang tidak ditemukan, menyusun berita acara pemeriksaan dan serah terima.
Baca Juga:
Taspen Tagih Utang Pemerintah Rp25,8 Triliun, Ini Penjelasan Dirut
Bahkan menghitung kerugian daerah apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya kerugian agar mengambil langkah administratif, perdata, atau langkah hukum lainnya apabila diperlukan; dan melaporkan seluruh hasil penyelesaian ke pimpinan (Bupati Nias Barat_red).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyampaikan informasi yang tidak lengkap atau membangun opini bahwa Bupati Nias Barat secara pribadi menahan hak pensiun mantan Wakil Bupati.
"Informasi kepada masyarakat hendaknya disampaikan secara utuh, yaitu bahwa proses administrasi pengusulan hak pensiun sedang diteliti dan pada saat yang sama masih terdapat persoalan penatausahaan Barang Milik Daerah yang wajib diselesaikan berdasarkan hasil verifikasi Inspektorat Daerah," harapnya.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Sikap Pemkab Nias Barat
Kharasi Daeli juga menegaskan bahwa Pemkab Nias Barat tetap berkomitmen memenuhi setiap hak berdasarkan ketentuan hukum, melaksanakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel, menjaga hubungan kelembagaan dan etika pemerintahan yang baik, melindungi BMD serta tidak menutupi hasil pemeriksaan.
"Kita memastikan bahwa setiap proses diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan, bukan berdasarkan tekanan, opini, atau kepentingan pribadi," pungkasnya. [CKZ]