"Dari jumlah itu hanya 12 unit aset atau sekitar 7% yang ditemukan di lokasi pada saat dilakukan pemeriksaan," bebernya.
Dengan demikian, kata Kharasi Daeli, sebagian besar aset yang secara administratif tercatat pada rumah jabatan tidak ditemukan di lokasi pemeriksaan.
Baca Juga:
Taspen Tagih Utang Pemerintah Rp25,8 Triliun, Ini Penjelasan Dirut
Selain itu, berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 1 unit laptop dan 1 unit telepon genggam yang masih berada dalam penguasaan mantan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025 dan telah dinyatakan akan dikembalikan kepada Pemkab Nias Barat.
Meskipun tidak ditemukan di lokasi pemeriksaan, Kharasi Daeli mengatakan tidak serta-merta seluruh barang tersebut telah hilang atau seluruhnya dibawa oleh pihak tertentu.
"Keberadaan barang, pihak yang menguasai, penyebab tidak ditemukannya barang, dan bentuk pertanggungjawabannya masih harus ditelusuri melalui pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Atas kondisi tersebut, Sekda selaku Pengguna Barang belum dapat menerbitkan surat keterangan bebas aset atau menyatakan bahwa seluruh kewajiban terhadap barang milik daerah telah diselesaikan.
Rekomendasi Inspektorat Daerah
Terkait hal ini, Inspektorat Daerah merekomendasikan agar Sekda mengambil langkah penyelesaian dan pengembalian aset sebelum Pemda menerbitkan surat keterangan bebas aset.