Pengguna barang dan Pejabat Penatausahaan Barang juga direkomendasikan melakukan investigasi internal untuk menginventarisasi aset yang tidak ditemukan dan menelusuri penyebab tidak ditemukannya aset tersebut.
Ia mengatakan bahwa surat keterangan bebas aset hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan inventarisasi dan pencocokan antara Kartu Inventarisasi Barang dengan kondisi fisik barang, dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui penguasaan, penggunaan, dan pemindahan barang.
Baca Juga:
Taspen Tagih Utang Pemerintah Rp25,8 Triliun, Ini Penjelasan Dirut
Kemudian barang yang masih berada dalam penguasaan pihak tertentu dikembalikan, dilakukan penelusuran terhadap aset yang tidak ditemukan, dibuat berita acara pemeriksaan dan serah terima.
Tidak hanya itu, ditentukan bentuk pertanggungjawaban terhadap barang yang rusak, hilang, dipindahtangankan, atau tidak diketahui keberadaannya; dan seluruh kewajiban administratif maupun kewajiban penggantian kerugian daerah, apabila ditemukan, telah diselesaikan.
" Jadi tidak pernah ada izin untuk membawa aset dalam surat permohonan yang disampaikan mantan Wakil Bupati, terdapat pernyataan bahwa sebagian aset Pendopo II dibawa pulang berdasarkan arahan, petunjuk, atau izin (Bupati Nias Barat._red)," katanya.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Ditegaskannya bahwa Bupati Nias Barat tidak pernah memberikan arahan, petunjuk, persetujuan, ataupun izin, baik secara lisan maupun tertulis, untuk membawa, menguasai, memindahkan, menyerahkan, atau memanfaatkan barang milik daerah dari rumah jabatan bagi kepentingan pribadi.
"Setiap pemindahan, penggunaan, penghapusan, atau pemindahtanganan BMD wajib didasarkan pada dokumen dan prosedur resmi," bebernya.
Menanggapi rumor pernyataan mengenai adanya izin Bupati, Kharasi Daeli mengatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.