"Itu tidak dapat dijadikan landasan apabila tidak didukung keputusan, surat persetujuan, berita acara serah terima, atau dokumen pengelolaan BMD yang sah," ujarnya.
Hak Pensiun dan Penyelesaian Aset
Baca Juga:
Taspen Tagih Utang Pemerintah Rp25,8 Triliun, Ini Penjelasan Dirut
Menurut dia pengusulan hak pensiun dan penyelesaian BMD merupakan dua urusan administrasi yang harus ditangani secara tertib, hati-hati, dan sesuai ketentuan.
"Pemkab Nias Barat sedikit pun tidak berniat atau bermaksud menghilangkan hak pensiun pihak yang bersangkutan",
"Pemda tidak ada niat menghilangkan hak pensiun. Namun, Pemda juga tidak dapat mengabaikan kewajibannya untuk menjaga, mengamankan, menertibkan, dan mempertanggungjawabkan BMD," ujarnya.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Oleh karena itu, kata dia, penyelesaian pengusulan hak pensiun tetap dilaksanakan sesuai mekanisme setelah persyaratan administrasi yang diperlukan terpenuhi.
"Pada saat yang sama, pemeriksaan dan penyelesaian aset tetap dilanjutkan secara objektif dan tidak boleh dihentikan hanya karena adanya permohonan hak pensiun," sambung dia.
Tindak Lanjut