Perlu dipahami, kata Sawato, bahwa dalam pelaksanaannya, proses verifikasi di BKPSDM memerlukan waktu, mengingat perlunya ketelitian dan kehati-hatian agar kebijakan TPP tepat sasaran serta tertib administrasi.
Selain itu, usulan hasil verifikasi BKPSDM kepada Bupati baru disampaikan pada tanggal 29 Desember 2025, dan setelah dilakukan telaah awal masih ditemukan sejumlah data dan dokumen yang belum sesuai.
Baca Juga:
Ironis! Sebanyak 3.277 Guru di Raja Ampat Belum Menerima Hak, Diduga Ada Penggelapan Anggaran, DPRK Siap Bahas Melalui Pansus Dewan
"Sehingga diperlukan perbaikan dan penyempurnaan sebelum dapat ditetapkan," jelasnya.
Ia menegaskan peran Bupati bersifat penetapan, bukan teknis.
"Bupati tidak melakukan proses teknis pencairan dan tidak mengelola kas daerah. Kewenangan Bupati berada pada tahap penetapan besaran TPP melalui Keputusan Bupati, yang hanya dapat dilakukan setelah dokumen hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan,"
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina Sampaikan Kabar Gembira untuk ASN Jelang Lebaran
TPP Dibayarkan Setelah Seluruh Proses Diselesaikan
Ia menyatakan bahwa setelah proses verifikasi dan perbaikan dokumen diselesaikan, Keputusan Bupati diterbitkan, dan selanjutnya pembayaran TPP telah dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keliru dan tidak benar jika diisukan penahanan TPP, melainkan proses administratif yang harus dilalui secara berjenjang dan bertanggung jawab," tegasnya