NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa penghentian pembiayaan Program Profesi Kedokteran di Universitas HKBP Nommensen merupakan langkah korektif yang wajib dilakukan untuk melindungi keuangan daerah dari potensi kerugian negara.
Keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi hukum dan keuangan yang menemukan adanya kelemahan mendasar dalam mekanisme sebelumnya.
Baca Juga:
Prabowo Minta Rp13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO Buat LPDP, Ini Kata Menkeu Purbaya
Persoalan tidak hanya terkait tata kelola keuangan, tetapi juga menyangkut cacat formil regulasi yang digunakan pada periode sebelumnya.
Temuan tersebut menjadikan program beasiswa profesi tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
Pembayaran Retroaktif dan Risiko Kerugian Negara
Baca Juga:
Dari Nusantara untuk Ngada, UBL Siap Lakukan Kerja Sama Beasiswa
Kepala Bagian Hukum Setda Nias Barat, Hedwig Samitro Gulo, mengungkapkan bahwa evaluasi menemukan praktik pembayaran biaya kuliah secara retroaktif atau “pembayaran mundur”, yakni penggantian biaya semester yang sudah dibayar oleh orang tua mahasiswa sebelum adanya SK resmi penetapan penerima beasiswa.
Padahal, prinsip utama pengelolaan APBD adalah prospektif (forward-looking), sehingga tidak boleh digunakan untuk membiayai kejadian yang telah berlalu sebelum terjadinya hubungan hukum yang sah.
“Model reimbursement seperti ini berpotensi dinilai sebagai pembayaran tanpa dasar hukum dan dapat menjadi temuan kerugian negara,” kata Hedwig, Jum'at (12/12/2025).