Pemkab juga menemukan bahwa proses seleksi awal 10 mahasiswa penerima beasiswa profesi dilakukan dengan standar yang berbeda dibandingkan program beasiswa terbuka sebelumnya.
Minimnya transparansi seleksi dianggap berpotensi mengurangi asas keadilan bagi masyarakat luas dan menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas proses rekrutmen.
Baca Juga:
Prabowo Minta Rp13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO Buat LPDP, Ini Kata Menkeu Purbaya
Langkah Korektif demi Perlindungan Hukum
Pemkab Nias Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan tindakan penyelamatan tata kelola keuangan daerah agar tidak terjadi pembayaran yang justru menimbulkan masalah hukum bagi pemerintah maupun pihak penerima.
“Langkah ini diambil bukan untuk menghambat pendidikan, tetapi untuk memastikan seluruh kebijakan daerah berada di atas dasar hukum yang sah dan tidak menimbulkan risiko hukum di masa depan,” tambah Hedwig. [CKZ]