Regulasi Cacat Formil
Lebih jauh, Hedwig menegaskan bahwa dasar hukum program sebelumnya dinyatakan cacat formil dan materiil melalui hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
Prabowo Minta Rp13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO Buat LPDP, Ini Kata Menkeu Purbaya
Peraturan Bupati yang menjadi dasar program tersebut dinilai tidak memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga direkomendasikan untuk dicabut.
“Ketika regulasi dasarnya cacat formil, seluruh produk turunan otomatis kehilangan legitimasi. Jika pemerintah memaksakan pembayaran di atas aturan yang telah dinyatakan bermasalah, maka itu membuka ruang penyalahgunaan anggaran dan dapat berimplikasi hukum,” terangnya.
Klausul PKS Gugur
Baca Juga:
Dari Nusantara untuk Ngada, UBL Siap Lakukan Kerja Sama Beasiswa
Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS/MoU) antara Pemkab dan pihak universitas, terdapat klausul mitigasi risiko yang menyatakan bahwa kerja sama dapat batal demi hukum apabila terjadi perubahan regulasi.
Dengan revisi Peraturan Bupati yang tidak lagi mencakup jenjang profesi, penghentian pembiayaan merupakan implementasi langsung dari klausul tersebut untuk menjaga kepastian hukum.
Seleksi Minim Transparansi