NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, Parlinus Gulo, menanggapi atas adanya pemberitaan di berbagai media online terkait aplikasi Smart School yang mewajibkan adanya pembayaran di sekolah-sekolah sebesar Rp 25 ribu melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Parlinus Gulo menegaskan bahwa Informasi yang disampaikan melalui beberapa pemberitaan tersebut tidak benar.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Beri Penjelasan Terkait Keterlambatan Pembayaran TPP
”Info itu tidak benar, karena sampai sekarang pembayaran kepada pihak Penyedia belum dilakukan," kata Parlinus Gulo, dikonfirmasi NIAS.WAHANANEWS.CO, Kamis (12/12/2025) pagi.
Justru, kata Parlinus Gulo, terkait biaya aplikasinya Smart School tersebut baru dibahas para Kepala Sekolah dengan pihak Penyedia.
"Hari ini dibahas biayanya, dan hasilnya biayanya sebesar Rp5.500 per siswa, sumber dananya dari dana BOS,” sebutnya.
Baca Juga:
SK 1.473 PPPK PW Diterbitkan, Bupati Nias Barat: Jika Usulan Data Tidak Benar akan Ditindak
Ia mengatakan pembayaran untuk layanan aplikasi Smart School tidak melalui Dinas Pendidikan.
"Itu langsung pihak sekolah kepada Penyedia layanan. Jadi pihak sekolah yang langsung yang membayarnya ke Penyedia,” ungkapnya.
Layanan Smart School ini merupakan program digitalisasi sistem pendidikan. Program ini sangat memberikan manfaat positif bagi keaktifan Guru dan proses pembelajaran Siswa, terutama dalam mendukung sistem administrasi dan kegiatan belajar berbasis digital dengan menyesuaikan diri pada kurikulum e-Learning.