NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, telah mengajukan kebutuhan 1.512 formasi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta.
Pengajuan itu diketahui melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025, dengan nomor: 800/3557/BKPSDM-II.
Baca Juga:
Kerja Pansus Seleksi P3K Membuka Pintu Pidana Pelaku Pemalsuan SK
SPTJM tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pemkab Nias Barat Nomor: 800/3556/BKPSDM-II, tanggal 25 Agustus 2025 tentang usulan PPPK Paruh Waktu. Dan juga sebagai bagian dari penyelesaian penataan Pegawai Non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun rincian formasi PPPK Paruh Waktu yang telah diajukan terdiri dari Guru sebanyak 734 orang, Tenaga Kesehatan 292 orang dan Tenaga Teknis 486 orang.
Seluruh formasi itu yang sudah tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada database BKN tidak diusulkan.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat Koordinasi ke KemenPAN-RB Terkait P3K, Ini Kata Deputi SDM
"Usulan itu merupakan hasil inventarisasi perangkat daerah, dan selanjutnya masih dapat dilakukan klarifikasi, verifikasi, maupun penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eliyunus Waruwu, Jum'at (12/9/2025)
Ia memastikan Pemkab Nias Barat akan menyesuaikan proses penetapan maupun pembiayaan PPPK Paruh Waktu sesuai arahan, kebijakan, dan dukungan Pemerintah Pusat.
"Apabila terdapat perbedaan, kekeliruan, atau perubahan data dalam penyampaian ini, maka akan dilakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa menimbulkan konsekuensi hukum secara pribadi bagi pejabat penandatangan,” ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Nias itu berharap proses penataan Non-ASN berjalan lancar sekaligus memberi kepastian bagi tenaga kerja Non-ASN yang memenuhi syarat untuk difasilitasi dalam skema PPPK Paruh Waktu. [CKZ]