WahanaNews-Nias | Sekretaris Bappelitbang Kota Gunungsitoli, Yadiel Maruhawa, menyebut banyak yang tidak memahami mengenai tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Hal ini menyusul disampaikannya menanggapi adanya pernyataan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, yang mengatakan jika Pemerintah Kota Gunungsitoli sengaja tidak menuangkan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam Renja dan RKPD tahun 2023.
Baca Juga:
DPRD Manado Tetapkan Rencana Kerja 2025 dalam Rapat Paripurna Dipimpin Ketua
Yadiel Maruhawa menjelaskan bahwa RKPD ini adalah produk hukum daerah yaitu peraturan kepala daerah, dan telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
Kenapa kegiatan Pilkades tidak tertampung dianggaran 2023?, karena sudah teranggarkan pada tahun 2022 sehingga tidak menjadi rencana kerja di tahun 2023.
“Sehingga tidak menjadi Renja pada tahun berikutnya, dapat diasumsikan kegiatan Pilkades selesai tahun ini,” ujarnya, Rabu, (23/11) siang.
Baca Juga:
Anggota DPRD Barito Utara Usulkan 15 Pembangunan untuk Masyarakat di RKPD 2026
Ia memberitahukan bahwa RKPD tahun 2023 rangkaiannya sudah dimulai dari Desember 2021 sampai dengan Juni 2022.
“Yakni tahapan konsultasi publik rancangan awal RKPD, Musrembang Desa, Kecamatan, Kota, Provinsi hingga Nasional,” terangnya.
“Mengapa harus selesai pada Juni 2022?, karena dalam Petunjuk Teknis (Juknis) penyusunan APBD TA 2023, RAPBD harus sudah disampaikan pada minggu kedua bulan Juli 2022 kepada DPRD untuk dibahas,” katanya.
Sementara, lanjut dia, keputusan Pilkades tidak dapat dilaksanakan baru diketahui pada oktober 2022.
Dikatakannya, dokumen RKPD ini terintergrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikelolah secara terpusat oleh Kemnterian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tahapannnya itu perencanaan, pengganggaran, penata usahaan dan pelaporan",
“Nah, saat ini posisi pada tahapan penganggaran, maka secara otomatis tahapan perencanaan sudah ditutup oleh aplikasi SIPD,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan jika RKPD merupakan pedoman dalam rancangan APBD Tahun 2023, dalam hal perubahan program dan kegiatan baru tetapi belum termuat di dalam RKPD dan SIPD maka perlu disusun Berita Acara Kesepakatan Kepala Daerah dan Ketua DPPRD.
Program dan kegiatan baru yang akan disepakati harus memenuhi kriteria yang diamanatkan dalam permendagri nomor 86 tahun 2017 yakni sebagai akibat dari kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, Keadaan Luar Biasa (KLB) dan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setelah itu, baru dikonsultasi kepada pemerintah Provinsi dan kemudian Kemendagri untuk mendapat persetujuan setelah memenuhi kriteria yang diamanatkan ketentuan”, jelasnya.
Ia pun membantah tudingan yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli sengaja tidak menuangkan kegiatan Pilkades dalam Renja dan RKPD 2023.
“Jadi seperti yang sudah saya jelaskan, kami rasa sudah terjawab, jadi tidak benar asumsi bahwa ada unsur kesengajaan untuk tidak dimasukkan dalam Renja dan RKPD 2023”,
“Mungkin beliau belum memahami mengenai tahapan dalam penyusunan Renja dan RKPD,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, mengungkapkan Pilkades serentak tidak dapat dilaksanakan karena hingga saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli belum menuangkan dalam Rencana Kerja (Renja) yang disampaikan di lembaga DPRD.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa pada pembahasaan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli juga sama sekali belum dituangkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak untuk Tahun Anggaran 2023.
"Ini kan aneh, kenapa Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini sengaja tidak menuangkan rencana kegiatan pelaksanaan Pilkades serentak," ujar Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, ditemui Nias.WahanaNews.co, di kediamannya, Sabtu (19/11) malam.
Tidak hanya itu, kata Yanto, lebih ironisnya Pemko Gunungsitoli juga sama sekali tidak menuangkan pada Renja dan RKPD yang namanya pelaksanaan Pilkades.
"Saya sebagai Ketua DPRD pada saat pembahasan KUA PPAS berniat untuk mengetuk palu pelaksanaan Pilkades Serentak pada anggaran tahun 2023, namun sayangnya pemko sudah menghilangkan nomenklatur Pilkades serentak di Rencana Kegiatan (Renja) Pemerintah Kota Gunungsitoli," katanya.
Yanto membantah bila lembaga DPRD Kota Gunungsitoli tidak mendukung pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Kota Gunungsitoli yang masa akhir jabatan kepala desa akan berakhir pada November ini.
"Kita di lembaga DPRD sudah berulangkali menyampaikan agar Pilkades segera dilakukan dan tidak ada yang namanya ditunda, namun tidak diindahkan, saya menduga ada kepentingan politik dalam hal ini sehingga sengaja dihilangkan pada pembahasan KUA PPAS bahkan pada Renja dan RKPD Kota Gunungsitoli," sebut Ketua DPC PDIP Kota Gunungsitoli ini. [CKZ]