WahanaNews-Nias | Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kota Gunungsitoli minta Pemerintah Kota Gunungsitoli agar segera memasukkan dalam Rencana Kerja (Renja) dan RKPD nomenklatur kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Emanuel Ziluliwu, saat ditemui Nias di ruang kerjanya Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, WahanaNews.co, dikediamannya, Senin (21/11) siang.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
"Ini kan sangat urgen, jadi sebelum pengesahan APBD 2023 supaya nomenklatur kegiatan Pilkades sudah di input," kata Emanuel Ziiwu.
Selain itu, Emanuel juga meminta agar jadwal pelaksanaan pilkades dapat segera ditetapkan.
"Kita berkeinginan Pilkades ini sudah bisa terlaksana pada 2023," ujarnya.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Untuk itu, lanjutnya, ia memastikan DPRD Kota Gunungsitoli siap untuk membahas hal ini dengan Pemko.
"Sudah pasti, tujuan kita Pilkades dapat terlaksana," ujarnya.
Ia mengungkapkan, terkendalanya pelaksanaan Pilkades karena pada pembahasaan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli juga sama sekali belum dituangkan pelaksanaan Pilkades serentak untuk Tahun Anggaran 2023.
"Jadi sekali lagi, kita harapkan kepada Pemko untuk dapat memuatnya dalam Renja dan RKPD sebelum APBD ditetapkan, karena ini urgen," katanya.
Ia membeberkan sebenarnya DPRD sudah berulangkali mengingatkan agar Pilkades tidak ditunda.
Apalagi, ke depan ini akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga tidak dipolitisir adanya kepentingan politik pada pengangkatan pejabat sementara kepala desa.
"Kami berharap agar pengangkatan Pj. Kepala Desa tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik seseorang," tandasnya.
Menurutnya, perlu dijadwalkan kembali rapat kerja terkait pelaksanaan pilkades.
"Sehingga bisa terungkap jika ada aktor yang mencoba bermain-main agar Pilkades tertunda di kota gunungsitoli dan masyakat juga bisa menilai dalam hal ini," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 98 desa di 6 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli, sebanyak 71 desa semestinya melaksanakan Pilkades serentak pada November 2022 ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, mengungkapkan Pilkades serentak tidak dapat dilaksanakan karena hingga saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli belum menuangkan dalam Rencana Kerja (Renja) yang disampaikan di lembaga DPRD.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa pada pembahasaan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli juga sama sekali belum dituangkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak untuk Tahun Anggaran 2023.
"Ini kan aneh, kenapa Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini sengaja tidak menuangkan rencana kegiatan pelaksanaan Pilkades serentak," ujar Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, ditemui Nias.WahanaNews.co, di kediamannya, Sabtu (19/11) malam.
Tidak hanya itu, kata Yanto, lebih ironisnya Pemko Gunungsitoli juga sama sekali tidak menuangkan pada Renja dan RKPD yang namanya pelaksanaan Pilkades.
"Saya sebagai Ketua DPRD pada saat pembahasan KUA PPAS berniat untuk mengetuk palu pelaksanaan Pilkades Serentak pada anggaran tahun 2023, namun sayangnya pemko sudah menghilangkan nomenklatur Pilkades serentak di Rencana Kegiatan (Renja) Pemerintah Kota Gunungsitoli," katanya.
Yanto membantah bila lembaga DPRD Kota Gunungsitoli tidak mendukung pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Kota Gunungsitoli yang masa akhir jabatan kepala desa akan berakhir pada November ini.
"Kita di lembaga DPRD sudah berulangkali menyampaikan agar Pilkades segera dilakukan dan tidak ada yang namanya ditunda, namun tidak diindahkan, saya menduga ada kepentingan politik dalam hal ini sehingga sengaja dihilangkan pada pembahasan KUA PPAS bahkan pada Renja dan RKPD Kota Gunungsitoli," sebut Ketua DPC PDIP Kota Gunungsitoli ini. [CKZ]