Nias.WahanaNews.co, Nias Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara menghimbau Partai Politik (Parpol) untuk menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023 terkait kampanye 2024.
Seperti diketahui, KPU resmi telah mengeluarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga:
Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kota Sampit, Dihadiri Kaesang Pangarep
Dalam Pasal 79, tertulis bahwa KPU memperbolehkan partai politik (parpol) peserta pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan internal.
Menyikapi itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega, menghimbau Parpol supaya mematuhi regulasi pemilu dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan internal, itu sebelum masa kampanye, namun sesuai dengan pasal 79 peserta pemilu tidak boleh menggunakan kalimat ajakan saat sosialisasi," ujar Edikania Zega melalui keterangan tertulis yang diterima Nias.WahanaNews.co, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
Dalam sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya.
“Saat masa sosialisasi, peserta pemilu juga dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial diluar masa kampanye,” katanya.
Parpol juga dibolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas, namun Edikania mengharapkan parpol bisa konsultasikan jika akan menyelenggarakan kegiatan hal itu agar sesuai dengan aturan.