WahanaNews-Nias | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu menambah jumlah kursi DPR menjadi 580 di Pemilu 2024.
Jumlah itu bertambah lima dari jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580," demikian bunyi Pasal 186 Perppu.
Penambahan kursi tersebut seiring penambahan empat provinsi baru di Papua yang diatur dalam Perppu.
Masing-masing yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos ke DPR: PDIP Raih Kursi Terbanyak Disusul Golkar dan Gerindra
Kini jumlah daerah pemilihan atau dapil pada Pemilu 2024 menjadi 84 dari semula 80 pada Pemilu 2024.
Mengutip Perppu, Papua Selatan akan membawahi empat kabupaten kota, Papua Tengah delapan kabupaten kota, Papua Pegunungan delapan kabupaten kota, kemudian Papua Barat Daya enam kabupaten kota.
Masing-masing dapil mendapat jatah tiga kursi atau jumlah minimal untuk kursi DPR.
Pemerintah sebelumnya resmi menekan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu diteken Jokowi pada Senin (12/12) lalu.
Selain penambahan jumlah kursi DPR, Perppu juga mengatur soal opsi pemberian nomor urut bagi partai peserta Pemilu 2024. [rgo/CKZ]