Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kemendagri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati rancangan perubahan Pasal 13 ayat (1) Huruf q Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Rancangan PKPU itu merupakan aturan turunan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar capres-cawapres.
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ujar Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, dalam RDP di kompleks parlemen, Selasa (31/10/2023) malam.
Sebelumnya, KPU resmi mengajukan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Revisi PKPU itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asya'ri, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023).
Baca Juga:
Polres Muna Kerahkan Personel untuk Amankan Pilkada 2024 di Dua Kabupaten
Hasyim pun mengungkapkan alasan adanya rancangan perubahan PKPU tersebut. Revisi disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres.
"Sehubungan dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," jelas Hasyim dalam rapat.
Dia mengatakan, perubahan itu diusulkan pada Pasal 13 Ayat (1) Huruf q pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023.