Baca Juga:
Adian: 3 Menteri Bahas Perpanjangan Jabatan Presiden, Kok Jokowi yang Didemo?
WahanaNews-Nias | Partai Golkar mengungkapkan mengubah aturan soal masa jabatan presiden atau kepala negara merupakan suatu hal yang bisa dilakukan, asalkan melalui mekanisme konstitusi.
Baca Juga:
Cermati Gaya Komunikasi Jokowi, Insis Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Berpotensi Terjadi
Demikian Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Melchias Markus Mekeng sebagaimana, Jumat (25/2/2022).
“Yang tidak bisa diubah hanya Kitab Suci. Di luar itu, semua bisa diubah, asal melalui mekanisme konstitusi," kata Mekeng.
Dalam keterangannya, Mekeng menjelaskan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden merupakan keinginan masyarakat yang disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan anggota DPR Fraksi Partai Golkar.