WahanaNews-Nias | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Nias secara resmi membuka penjaringan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, mulai dari tanggal 15-22 September 2022.
"Penjaringan ini kita buka sebagai tindaklanjut dari instruksi DPP," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, Kamis (15/09).
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
Selain memberi kesempatan bagi pengurus dan kader partai, Sabayuti Gulo menjelaskan pihaknya juga memberikan kesempatan bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda-pemudi (millineal) dan bagi kaum perempuan untuk bisa ikut dalam pendaftaran bacaleg PDIP.
"Tentu untuk saat ini PDIP memberi kesempatan terbanyak bagi kaum perempuan, sehingga dapat melebihi kuota 30% sebagaimana amanah peraturan yang ada," jelasnya.
Lanjut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias ini memberitahukan bahwa pendaftaran dapat dilakukan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias hingga di kantor partai yang ada di masing-masing Kecamatan.
Baca Juga:
KPU Sahkan 580 Caleg Terpilih, 8 Caleg Diganti
Ia mengatakan, Bacaleg yang memenuhi syarat dan dinilai layak oleh partai akan diumumkan jauh hari sebelum pemilu, hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menilai dan memberikan masukan.
“Kami ingin memberikan kualitas demokrasi kepada masyarakat sehingga nanti output-nya adalah wakil rakyat yang betul-betul bisa diharapkan oleh rakyat,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat yang memiliki visi perjuangan membangun Indonesia dengan landasan ideologi Pancasila untuk berjuang bersama PDI Perjuangan melalui pemilu 2024.
Sebagai informasi, salah satu persyaratan yang diwajibkan bagi pendaftar sesuai peraturan PDIP Nomor 25-A tentang tata cara penjaringan bacaleg bahwa setiap pendaftar minimal berpendidikan minimal SMA/sederajat dan mengisi serta melengkapi formulir pendaftaran. [CKZ]