Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR hasil dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Namun, KPU menyatakan bahwa ada 8 caleg yang harus digantikan karena berbagai alasan seperti meninggal dunia hingga tersangkut kasus pidana.
Baca Juga:
KPU Sahkan 580 Caleg Terpilih, 8 Caleg Diganti
Penggantian 8 caleg tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1208 Tahun 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/8/2024).
"Dengan ini kami menetapkan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Idham.
Agenda penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 ini turut dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik, dan stakeholders terkait lainnya.
Baca Juga:
Haji Anwar Rustam Bancin Anggap Laporan Yakarim Ada Kejanggalan Penuh Rekayasa
Berikut adalah daftar caleg DPR RI yang digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah pertama) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah kedua) digantikan oleh Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri