Ia menyebutkan, Gibran yang menyandang jabatan sebagai wali kota Solo pun harus menaati aturan tersebut karena ia juga bagian dari elite partai.
"Ketika beliau menjadi elitenya PDI-P, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," kata Basarah.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
Dalam konteks ini, PDI-P memiliki aturan bahwa Megawati memiliki hak menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Basarah mengatakan bahwa seluruh kader PDI-P termasuk Gibran, wajib untuk mematuhi, mendukung, dan menyukseskan keputusan tersebut.
PDI-P, lanjutnya, kini menunggu niat baik dari Gibran untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI-P miliknya.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]