Kedelapan draf PKPU tersebut adalah sebagai berikut:
1. PKPU Tahapan
2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu
3. PKPU Pembentukan Dapil
4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
Baca Juga:
KPU Minta Maaf soal Fasilitas 'Mewah', Plt Ketua: Semua Sesuai Aturan
5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara
7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu
8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
“Demikian juga, KPU akan segera mengajukan surat permohonan kepada pemerintah dan DPR untuk dilakukan rapat konsultasi membahas dua draf PKPU, yakni PKPU Tahapan, Program dan Jadwal, serta PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu,” kata Pramono. [CKZ]