WahanaNews-Nias | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Gunungsitoli melakukan uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Gunungsitoli pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, di Hotel Wisma Soliga, Gunungsitoli, Kamis (15/12).
Uji publik ini dilakukan dalam rangka meminta masukan sumbangsih pemikiran, saran dan kritik.
Baca Juga:
Halangi Wartawan Liput Pendaftaran Bapaslon, Komisioner-Sekretaris KPU Gunungsitoli Dipolisikan
Uji Publik ini secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea. Dalam kata sambutannya ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024 sedang berjalan.
Salah satu tahapannya yakni pendataan daerah pemilihan ini telah ditetapkan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu secara Nasional yang boleh mengikuti pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024.
“Ada 17 Parpol yang ditetapkan ditambah 6 lokal partai kecil artinya secara keseluruhan jumlah partai yang ditetapkan adalah 23 partai termasuk Aceh partai lokal,” terang Firman Novrianus Gea.
Baca Juga:
2 Paslon Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan, KPU Kota Gunungsitoli: Lanjut ke Perbaikan Syarat Administrasi
Sementara itu, hadir serbagai nara sumber, Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Darni Saleh Baeha, memberitahukan bahwa pengumuman tentang Rancangan Dapil telah dilakukan di KPU dan sudah diumumkan pada tanggal 23 November hingga 6 Desember 2022 ini. Darni berharap pada pengumuman tersebut ada tanggapan masyarakat.
“Tetapi satu pun masukan atau tanggapan belum sampai ke KPU terkait rancangan dapil yang sudah kami tetapkan di KPU Kota Gunungsitoli,” ungkap Darni.
Oleh karena itu, hari ini dilaksanakan uji publik dengan harapan adanya masukan dari peserta disampaikan kepada KPU Provinsi dan terakhir ditetapkan oleh KPU RI.
Menurutnya, dalam menyusun dan merancang satu dapil harus terpenuhi 7 (tujuh) prinsip.
“Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, derada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” ujarnya.
Untuk Kota Gunungsitoli, ada tiga dapil yang mana sebelumnya sudah digunakan, tentu di setiap Pemilu mesti ditata kembali karena sudah digunakan pada saat pemilu tahun 2019.
Meskipun masih sama formasinya jumlah penduduk juga tidak berubah, tidak terlalu ada peningkatan, tetapi malah berkurang yang mana sebelumnya berjumlah 139 ribu sekian dan sekarang hanya 137.249.
Ia menjelaskan, ketentuan penjumlahan kursi di setiap Kabupaten/Kota dalam menentukan jumlah mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 191, ayat 2.
“Di mana jumlah penduduk dan jumlah kursi sampai dengan 100 ribu maka itu hanya 20 kursi, sementara kita di Kota Gunungsitoli dengan jumlah penduduknya mencapai 137.249 berada di 25 kursi,” terangnya.
Untuk menentukan alokasi kursi di setiap Dapil, maka harus menentukan berapa jumlah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). BPPd adalah jumlah penduduk berdasarkan DAK2 per jumlah kursi.
Di Kota Gunungsitoli saat ini, jumlah penduduk 137.249 dibagi 25 kursi maka nilai BPPd nya adalah 5.489
Selanjutnya, alokasi kursi setiap Dapil sama dengan jumlah penduduk setiap Dapil dibagi dengan BPPd, rancangan yang sudah dibuat untuk Kota Gunungsitoli berdasarkan jumlah penduduk di setiap kecamatan.
Khusus untuk Kecamatan Gunungsitoli, hanya terdiri dari satu Kecamatan yaitu Kecamatan Gunungsitoli, dirancang sebagai Gunungsitoli 1 (Dapil 1) dengan jumlah penduduk 62.212.
Kemudian Gunungsitoli 2 (Dapil 2), terdiri dari Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Gunungsitoli Selatan dan Gunungsitoli Barat, jumlah penduduknya 48.272.
Dan Gunungsitoli 3 (Dapil 3), terdiri dari Gunungsitoli Utara dan Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa dengan jumlah penduduk sebanyak 26.765.
Dengan demikian, lanjut Darni, Kota Gunungsitoli 1 terdiri dari 62.212 dibagi dengan 5.489 (BPPd) maka dapat 11 kursi, tetapi ada sisa sebanyak 1.833.
Sementara Gunungsitoli 2 jumlah penduduknya terdiri dari 48.272 dibagi dengan 5.489 (BPPd) maka dapat 8 kursi, dan ada sisa sebanyak 4.360.
Lalu Gunungsitoli 3, jumlah penduduknya terdiri dari 26.765 dibagi dengan 5.489 (BPPd) maka dapat 4 kursi.
Dengan demikian, maka jumlah perolehan kursi baru 23 kursi sementara di Kota Gunungsitoli terdiri dari 25 kursi, masih kurang 2 kursi lagi artinya ada kelebihan penduduk di setiap Dapil.
“Kelebihan penduduk diambil dari yang terbesar ditambahkan kepada dapil dengan perolehan kursi terkecil yaitu di dapil 3, sehingga dapil 3 dapat tambahan 1 kursi, dengan demikian jumlah kursi di dapil 3 menjadi 5 kursi,” katanya.
Selanjutnya, ada peringkat kedua terbesar 4.360 ditambahkan di dapil 2, sehingga dapil 2 menjadi 9 kursi.
“Dengan demikian, dapil 1 sebanyak 11 kursi, dapil 2 sebanyak 9 kursi dan dapil 3 sebanyak 5 kursi, sehingga jumlahnya menjadi 25 kursi,” pungkasnya.
Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, Uji Publik dilaksanakan mulai dari pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib, dengan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Gunungsitoli, perwakilan dari pemerintah, lembaga DPRD, Pimpinan Partai, Perguruan Tinggi, tokoh tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. [CKZ]