Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan uji publik terhadap tiga rancangan peraturan lembaga pemilu pada hari Senin (4/9/2023). Salah satu peraturan yang dibahas dalam konteks PKPU adalah mengenai proses pendaftaran peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Selama uji publik, kami juga memberikan informasi tentang jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang direncanakan akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023," kata Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, usai acara uji publik yang diadakan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Senin (4/9/2023) sore.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tanggapan yang diterima dari peserta uji publik akan dianalisis secara mendalam. Apabila perlu, KPU akan melakukan perbaikan terhadap rancangan peraturan tersebut.
Sehingga, ketika KPU berdiskusi dengan pembuat undang-undang mengenai tiga rancangan peraturan KPU tersebut, peraturan tersebut akan menjadi lebih matang. Idham juga menjelaskan bahwa KPU melaksanakan proses penyusunan hukum peraturan pemilu dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum.
Ketika ditanya tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), ia menyatakan bahwa ketentuan yang sudah ada masih berlaku.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Ketentuan mengenai batas usia minimal untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden berada dalam lingkup Mahkamah Konstitusi. Saat ini, berdasarkan Pasal 169 yang menyebutkan bahwa batas usia minimal 40 tahun masih berlaku dan menjadi acuan hukum kami," jelasnya.
Pada uji publik tersebut, aspek lain dari rancangan PKPU yang juga diperbincangkan adalah mengenai kampanye dalam pemilihan umum.
Selain dilarang di tempat ibadah, kampanye juga dapat diadakan di institusi pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan persetujuan dari pihak yang bertanggung jawab, dan tanpa penggunaan atribut kampanye.